Pertanyaan Apakah hukum orang yang membaca al Qur an sementara dia dalam kondisi tidak berwudhu baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?Jawaban oleh Syaikh Shalih al Fauzan Seseorang boleh membaca al Qur an tanpa wudhu bila bacaannya secara h
Baca Selanjutnya >> Sumber >> http://ift.tt/1zJjis7 via mediametronetwork