Foto di atas adalah tarif baru listrik yang berlaku mulai Januari 2015. Dalam tabel tersebut jelas terlihat tarif untuk golongan perumahan mulai dari batas daya paling rendah 1300 VA sama dengan tarif listrik untuk tarif industri 20 KVA yaitu sebesar Rp 1
Baca Selanjutnya >> Sumber >> http://ift.tt/1DgDzZV via mediametronetwork