Fatwa Syaikh Abdullah Al FaqihPertanyaan Apakah wanita haid diperbolehkan mencabut bulu tangan memotong kuku atau membersihkan diri yang lainnya?Jawaban Segala puji hanyalah milik Allah. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada baginda Rasulullah shallal
Baca Selanjutnya >> Sumber >> http://ift.tt/1zJjgAy via mediametronetwork